Anies Resmi Digugat Terkait Banjir di Jakarta
IVOOX.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat warga atas banjir yang menimpa wilayah DKI Jakarta pada awal 2020.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1), seperti dilansir antara.
Azas menyebutkan sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi
Jumlah masyarakat yang menggugat berkurang sebanyak 30 orang dan kerugian memang mencapai hampir Rp43 miliar seperti ucapan Ketua LBH Jakarta Diarson Lubis pagi tadi.
Selain menuntut ganti rugi, masyarakat juga menuntut Gubernur DKI Jakarta karena tidak menyiapkan Early Warning System (EWS) terhadap bencana banjir yang dialami oleh warga Jakarta.
"Kalau itu ada (EWS), tentu ada informasi kepada masyarakat yang diberikan sehingga mereka mempersiapkan diri. Lalu, tidak ada juga Sistem Bantuan Darurat, atau Emergency Response. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata pria yang juga Ketua Forum Warga Ibu Kota (FAKTA) Jakarta itu.
Oleh karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta ini berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
0 comments