April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Anies Hentikan Proyek Reklamasi, 13 Izin Pulau Dicabut

IVOOX.id, Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mencabut izin reklamasi yang telah diterbitkan untuk 13 pulau.


Dari total 17 pulau reklamasi, ada 13 pulau tersebut yakni Pulau A, B, dan E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.


Kemudian Pulau I, J, dan K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F yang izinnya dipegang PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q yang izinnya dipegang PT Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Marunda, Pulau H yang izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I yang izinnya dipegang PT Jaladri Eka Pasti.


"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9).


Keputusan ini dibuat setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta. Badan Reklamasi itu dibentuk pada 4 Juni lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018. Setelah itu, badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.


Menurut Anies, hasil verifikasi menunjukkan para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka. Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.


"Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," lanjut Anies.


Sementara empat pulau yang kepalang sudah terbangun akan diatur peruntukannya  yakni Pulau C, D, G, dan N.  Pulau C dan D adalah pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.


"Wilayah yang sudah terlanjur jadi, sudah selesai jadi pulau, akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tetapi seperti yang kita janjikan ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," tutur Anies.


Anies menghentikan proyek reklamasi untuk melaksanakan janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pada masa kampanye Pilkada DKI, Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno, dengan tegas menyatakan menolak reklamasi di pantai utara Jakarta.


"Mengapa kita menolak reklamasi, karena memberikan dampak buruk kepada nelayan kita dan memberikan dampak kepada pengelolan lingkungan," kata Anies saat debat putaran kedua Pilkada DKI pada 12 April 2017.


Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye itu, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara. Menurut Anies, jika reklamasi tetap dilanjutkan, lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply