May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Angkutan “Online” Berstiker Boleh Masuk Kawasan Ganjil-Genap

IVOOX.id, Jakarta  - Angkutan daring atau taksi online bisa memasuki kawasan ganjil genap jika sudah lolos uji KIR dan berstiker dari Kementerian Perhubungan.

"Kemarin Grab datang, meminta bahwa ada dispensasi (kebijakan ganjil genap) untuk kendaraan roda empat. Kami sampaikan ke Kemenhub, harus ada stiker dan uji  KIR.," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta tidak mempermasalahkan jika angkutan daring itu menjadi kendaraan pengecualian yang bebas masuk ke kawasan ganjil genap. Sebab, angkutan daring yang telah memenuhi syarat itu disetarakan dengan angkutan umum lainnya.

"Kalau sesuai aturan, kami tidak masalah. Ini keputusan pemerintah pusat dan kami ikut aturan. Tentunya bisa untuk ganjil genap selama mereka memenuhi segala kewajiban sesuai Permenhub 108. Uji kir berkala dan kita selalu akan inline sama BPTJ. Karena kebiajkaan itu tetap mengikuti norma dari pemerintah pusat," katanya.

Saat ini, ungkapnya, angkutan daring khususnya Grab telah melakukan uji KIR pada 14 ribu kendaraan mitranya. Namun, ungkapnya, Grab baru memenuhi 6 ribu kendaraan yang terlah berstiker. Sehingga, angkutan daring itu belum bisa disetarakan dengan angkutan umum lainnya.

"(Pengecualian) ganjil-genap itu untuk armada mereka yang sudah berstiker dan ber-KIR. Karena itu sudah masuk kepada tentunya jenis kendaraan yang khusus. Itu yang dimintakan dan posisi kami di Pemprov adalah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. selama itu peraturan ketentuannya memperbolehkan, tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan BPTJ untuk mengakomodasi. Tapi kalau misalnya tidak sesuai ketentuan, tentu tidak ada toleransi juga," paparnya.

 

0 comments

    Leave a Reply