Anggota DPR: Perintah Presiden terkait Biaya PCR Harus Segera Dilaksanakan
IVOOX.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu harus dijalankan.
“Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi. Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita dalam rangka upaya kita untuk bisa menangani pandemi COVID-19 dengan baik,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia juga meminta pimpinan Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait memberikan seruan yang luas untuk berbagai pihak agar harga tes PCR sesuai dengan perintah presiden.
“Kita mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Tjandra Yoga Aditama juga memandang positif perintah Presiden Jokowi itu.
“Yang jelas, kalau masyarakat dapat mengakses PCR dengan lebih mudah, banyak tersedia, murah dan lain-lain, dan para penumpang pesawat sudah PCR negatif, maka tentu akan menurunkan risiko penularan di pesawat dan juga ketika antri di bandara,” kata dia.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra pun menilai positif perintah presiden tersebut agar harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.
“Sebenarnya sudah lebih baik kan,” kata Hermawan.
Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus COVID-19 atau gelombang ketiga.
Di antaranya, memperkuat testing dan tracing. Dia menilai testing dan tracing adalah cara kendali yang utama.
Kemudian, menahan mobilitas masyarakat. Lalu, kata dia alat tes COVID-19 harus disiapkan dan meningkatkan vaksinasi.
“Protokol kesehatan harus dijaga, jangan ada pelonggaran terhadap protokol kesehatan, minimal yang 3M,” katanya.
0 comments