Anggota DPR Minta Pemberian THR untuk Pengemudi Online Bukan Kebijakan Insidental | iVoox Indonesia

March 17, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Anggota DPR Minta Pemberian THR untuk Pengemudi Online Bukan Kebijakan Insidental

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menekankan bahwa kebijakan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi online tidak boleh bersifat insidental, tetapi harus berkelanjutan.  

"Kami tentu mengapresiasi kebijakan pemberian tunjangan atau bonus hari raya kepada para pekerja gig economy, termasuk pengemudi online. Kami berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku tahun ini, tetapi terus berlanjut di tahun-tahun mendatang," ujar Nihayatul dalam keterangan tertulis yang diterima ivoox.id Minggu (16/3/2025). 

Ia menjelaskan bahwa selama ini THR umumnya diberikan kepada pekerja dengan status karyawan tetap. Sementara itu, pengemudi online yang berstatus mitra aplikasi transportasi belum memiliki regulasi khusus terkait hak mendapatkan THR. Namun, pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan THR atau bonus hari raya kepada mitra pengemudi mereka. 

Menurut Nihayatul, jumlah pengemudi online saat ini cukup besar, diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Dengan peran besar sektor transportasi online dalam menyerap tenaga kerja, ia menilai kesejahteraan para pengemudi harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi. 

"Pemberian THR bagi pengemudi ojol adalah langkah positif yang memberikan rasa keadilan bagi mereka. Dengan adanya THR, mereka bisa merasakan manfaat yang setara dengan pekerja formal lainnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online mendengarkan aspirasi para pekerja," kata legislator dari Fraksi PKB itu. 

Agar kebijakan ini berjalan dengan baik, Nihayatul meminta agar operator aplikasi ojol menerapkan pemberian THR secara transparan dan adil. Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, besaran THR yang diberikan kepada pengemudi online adalah 20 persen dari pendapatan bersih rata-rata selama 12 bulan terakhir. 

"Misalnya, jika seorang pengemudi ojol memiliki rata-rata pendapatan bulanan Rp 4 juta, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar Rp 800 ribu dari operator aplikasi. THR ini harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran," katanya. 

Selain itu, Nihayatul menyoroti pentingnya penguatan regulasi bagi pekerja di sektor gig economy, termasuk pengemudi ojol. Saat ini, status mereka masih berada di antara pekerja mandiri dan pekerja tetap, sehingga perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka masih belum optimal. 

"Kami mendorong adanya regulasi yang lebih jelas agar pengemudi ojol mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang layak. Mereka harus memperoleh jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, serta skema kesejahteraan lainnya," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply