October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Anggota DPR Minta Mendagri Tegur Pemda yang Tidak Anggarkan Insentif bagi Nakes di Saat Pandemi

IVOOX.id, Jakarta – Tenaga kesehatan (Nakes) merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. Tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

Luqman juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menegur daerah-daerah yang tidak menganggarkan anggaran daerahnya untuk insentif bagi nakes yang menangani pandemi COVID-19.

"Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Luqman Hakim seperti dilansir Antara, Rabu.

Menurut dia, teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif bagi nakes. Dia mengatakan, apabila teguran keras tetap tidak digubris, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19.

"Dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Luqman mengaku terkejut dan prihatin ketika dirinya mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes yang menangani COVID-19.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk nakes setempat.

"Nakes merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19. Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi COVID-19," katanya.

Menurut dia apabila aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif nakes daerah dinilai berbelit dan sulit dijalankan, maka Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu menilai dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban.

"Melonjaknya pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini, pasti akan menambah beban kerja nakes semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien COVID-19," ujarnya.

Dia menilai kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh nakes agar dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat.

0 comments

    Leave a Reply