Anggaran Pemilu Sudah Terpakai Rp 29 Triliun pada 2023
IVOOX.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan serapan anggaran yang telah direalisasikan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan realisasi anggaran Pemilu pada 2023 sudah mencapai Rp29,9 triliun atau 98,4 persen dari pagu Rp30,4 triliun.
Menurut Sri Mulyani untuk serapan anggaran Pemilu, Kemenkeu merealiasikanya dengan sistem per tahun. Dia mencontohkan, pada tahun 2022 telah direalisasikan Rp3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp29,9 triliun.
"Anggaran pemilu itu berdasarkan tiap tahun. 2023 ini sudah Rp29,9 triliun dari anggaran Rp 30,4 triliun atau 98,4 persen sudah teralisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sementara untuk tahun 2024, pemerintah kata dia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,2 triliun. Sehingga jika diakumulasi keseluruhan alokasi anggaran Pemilu sejak 2022 hingga 2024 adalah Rp71,2 triliun.
"Tahun depan (2024) kita masih menganggarkan 38,2 triliun untuk seluruh penyelenggaraan pemilu itu," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga merinci peruntukan anggaran yang telah direalisasikan pada tahun 2023 ini. Menurutnya anggaran tersebut disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp26,1 triliun.
"Utamanya digunakan untuk pembentukan badan adhoc; peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik," katanya.
Presiden dan Wapres serta Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, pengawasan masa kampanye dan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dan pengawasan logistik.
"Kemudian, anggaran Pemilu 2023 juga disalurkan melalui 14 Kementerian Lembaga lain sebesar Rp3,8 triliun," katanya.
Anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan almatsus pendukung pengamanan Pemilu; pengamanan Pemilu; penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait Pemilu.
Kemudian untuk pengawasan dana penyelenggtaan Pemilu; persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak; penanganan sengketa perkara pelanggaran klde etik penyelenggaraan Pemilu, pengawasan netralitas ASN, pembentukan pos Pemilu; dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait Pemilu.
0 comments