October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti Dua Pembalak Kayu Ilegal di Maluku Tengah

IVOOX.id, Maluku Tengah -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 06 Februari 2020. Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Maluku Papua KLHK, meringkus M (44) dan H (41), dua pembalak kayu illegal, dan menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, 27 Januari 2020. Petugas juga mengamankan 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.

M dan H akan dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iryono, menanggapi operasi ini.

Selanjutnya, petugas memindahkan barang bukti kayu olahan ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, di Masohi. Peralatan-peralatan diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Manusela, di Masohi.

“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. Proses penyidikan masih berlangsung, terutama mendalami keterlibatan pihak lain,” kata Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku Papua Yosep Nong, 6 Februari 2020.

Penangkapan itu berawal dari informasi petugas intelijen Seksi Wilayah II Ambon tanggal 26 Januari 2020, kemudian Tim Operasi menindaklanjuti dengan penangkapan dan pengamanan. “Memang saat ini sedang marak pembalakan liar di wilayah Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kami akan terus berupaya mengawasi dan mencegah pembalakan ilegal,” kata Yosef Nong menegaskan. 

0 comments

    Leave a Reply