October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Anas: Membusuk jadi bangkai fisik dan bangkai sosial, alhamdulillah tak terjadi

IVOOX.id - Anas Urbaningrum kini hirup udara bebas sementara pada Selasa (11/4/2023). Mantan politisi Partai Demokrat itu berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung.

Ratusan orang pendukung simpatisan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat memenuhi Lapas Sukamiskin.

Tampak hadir Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Terlihat juga Angelina Sondakh turut menyambut keluarnya Anas dari Lapas.

Anas telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Menurutnya, waktu masa pidana itu tergolong cukup lama. "Hampir dua periode di DPR ya", ujarnya sambil senyum disambut celetukan dan derai tawa pendukung dan simpatisanya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berbicara di halaman Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). IVOOX/Budi Yanto

Dalam pidatonya Anas Urbaningrum mengatakan bahwa permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Oleh karena itu, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.

"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata Anas.

Dalam tradisi aktivis, kata Anas, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.

"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," kata Anas.

Sebelum mengakhiri pidatonya Anas memohon maaf.“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk serta jadi bangkai fisik dan bangkai sosial, itu Alhamdulillah tidak terjadi,”

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.

Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp500 juta. Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.

"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat.

0 comments

    Leave a Reply