Anak Bupati Non Aktif Saiful Ilah Dipanggil KPK
IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2) memanggil Achmad Amir Aslichin, anak dari Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Amir yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) dari unsur swasta.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/2).
Selain Amir, KPK juga memanggil seorang saksi Ekwan Riyanto, swasta dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan Ibnu bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA) dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.
0 comments