July 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Amnesty Tanggapi Video Penyiksaan Warga Papua oleh Oknum TNI

IVOOX.id - Amnesty International Indonesia menanggapi video yang memperlihatkan adegan penyiksaan yang mengerikan terhadap seseorang suku Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Puncak. Video yang viral tersebut diterima Amnesty Indonesia pada Kamis (21/3/2024) lalu.


Dalam rekaman berdurasi 16 detik itu, seorang individu OAP terlihat terikat, disiksa, dan diseret ke dalam sebuah drum berisi air merah darah.

"Kejadian ini adalah penyiksaan kejam yang sungguh merusak naluri keadilan. Menginjak-injak perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kepada keluarga korban, kami menyatakan duka mendalam." - Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX, Minggu (24/3/2024).

Menyiksa sambil melontarkan kata-kata kasar dan bernada rasis, para pelaku yang diduga adalah anggota TNI menampakkan tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi.

Meskipun pihak berwenang membantah kejadian tersebut, bukti-bukti yang diperoleh Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa ini adalah bagian dari serangkaian penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya terhadap tiga pemuda asli Papua pada tanggal 3 Februari 2024.

Amnesty International Indonesia, melalui pernyataan Usman Hamid, menekankan bahwa tidak seorang pun, termasuk di Papua, boleh diperlakukan tidak manusiawi.

"Tindakan itu bisa terulang karena selama ini tidak ada penghukuman atas anggota yang terbukti melakukan kejahatan penculikan, penyiksaan, hingga penghilangan nyawa," tegas Hamid.

Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, bantah video tersebut dan menyebutnya rekayasa.

Namun, fakta-fakta yang disampaikan oleh Amnesty International Indonesia menunjukkan sebaliknya. Lebih lanjut, Amnesty International juga menekankan perlunya evaluasi tajam atas penempatan pasukan keamanan di Tanah Papua.

Evaluasi ini penting karena selama ini penempatan tersebut telah menimbulkan korban, baik orang asli Papua, non-Papua, maupun aparat keamanan sendiri.

Hak untuk terbebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.

Norma internasional dan hukum nasional dengan jelas melarang praktik penyiksaan.

Dengan demikian, tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk aparat keamanan, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.

Amnesty International Indonesia mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh. Masyarakat Indonesia, khususnya pemerintah, harus bersatu dalam menegakkan keadilan dan mengakhiri siklus kekerasan di Papua.

Tidak boleh ada ruang bagi penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia di mana pun, termasuk di Tanah Papua.

TNI Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan hasil pemeriksaan sementara atas video penganiayaan yang diduga pelakunya prajurit, menunjukkan bahwa korban merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua atas nama Definus Kogoya.

Walaupun demikian, hasil pemeriksaan awal itu belum dapat mengungkap identitas pelaku aniaya.

“Diduga oknum prajurit TNI melakukan tindak kekerasan terhadap tawanan, seorang anggota KKB atas nama Definus Kogoya,” kata Kapuspen TNI saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Dia menyebut penganiayaan itu di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Kapuspen menegaskan TNI menangani dugaan penganiayaan ini secara serius.

Sampai hari ini, penyelidikan juga masih berlangsung, kata Gumilar. Sementara terkait pelaku, Kapuspen mengatakan bahwa TNI masih mendalami dugaan mereka adalah oknum prajurit.

“Masih dalami penyelidikan. Jika dalam video tersebut lebih dari satu ya. Ada yang memukul, ada yang merekam,” kata Kapuspen TNI dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply