October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Amnesty Soroti Tuntutan Hukum kepada Haris dan Fatia

IVOOX.id - Amnesty International Indonesia secara tegas mengecam langkah hukum atas tudingan pencemaran nama baik yang menimpa Haris dan Fatia baru-baru ini. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan aktivis hak asasi manusia Fatia Maulidyanti masing-masing dituntuntut pidana empat tahun dan tiga setengah tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan kepada Haris dan Fatia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

"Pengadilan yang memalukan ini akan berdampak merugikan pada aktivitas pembela hak asasi manusia di Indonesia. Alih-alih melindungi hak atas kebebasan berekspresi, pihak berwenang Indonesia justru mempersempit ruang sipil," kata Usman Hamid.

Tudingan pencemaran nama baik ini berasal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara, dengan jaksa penuntut umum menuntut agar Fatia dipenjara selama tiga tahun enam bulan, dan Haris selama empat tahun.

Amnesty International Indonesia menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan adanya peningkatan penindasan terhadap aktivis yang menyuarakan pendapat yang berbeda. Lebih lanjut, Hamid menyampaikan, "Tudingan yang mengkhawatirkan ini mencerminkan peningkatan penindasan terhadap aktivis yang menyuarakan pendapat yang berbeda."

Kasus ini bermula dari kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan pada September 2021. Polisi kemudian menuduh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Amnesty International Indonesia telah sebelumnya menyuarakan keprihatinan terkait ketentuan-ketentuan kontroversial dalam UU ITE Indonesia, termasuk pasal tersebut.

Usman Hamid menekankan bahwa hak atas kebebasan berekspresi harus dihormati dan dijamin. "Kami mendesak pihak berwenang Indonesia untuk segera membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Hak atas kebebasan berekspresi harus dihormati dan dijamin," tandasnya.

IVOOX mencoba mengkonfirmasi tanggapan Fatia terkait putusan vonis tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut tersebut.

Amnesty International Indonesia mencatat bahwa kasus ini menjadi bagian dari serangkaian tindakan hukum terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Data yang mereka kumpulkan mencatat bahwa setidaknya 1.021 pembela hak asasi manusia menghadapi tindakan hukum, penangkapan, serangan, dan intimidasi dari berbagai pihak mulai dari Januari 2019 hingga Desember 2022. Sementara itu, lebih dari 300 orang telah didakwa di bawah UU ITE, sebagian besar dengan tuduhan pencemaran nama baik, antara Januari 2019 dan Mei 2022.

0 comments

    Leave a Reply