September 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Amnesty International Indonesia Desak Revisi UU ITE Dilaksanakan Terbuka

IVOOX.id - Amnesty Internasional mendesak pemerintah agar secara terbuka dalam merevisi UU ITE. Hal itu dikemukakan saat diskusi publik dengan tema membedah revisi UU ITE 2.0 pada Senin (11/9/2023).

Sejak beberapa pekan terakhir, Panja Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah telah membahas Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara intens dan tertutup.

Menurut Amnesty Internasional Indonesia, Pembahasan revisi UU ITE secara tertutup ini menghambat partisipasi bermakna dari publik padahal masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk dipertimbangkan masukannya, hak untuk mendapatkan penjelasan, serta hak untuk mengajukan komplain.

Menanggapi hal tersebut, Amnesty Internasional Indonesia menyelenggarakan diskusi publik dengan tema membedah revisi UU ITE 2.0 yang dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Uli Art Pangaribuan Sebagai Direktur LBH APIK Jakarta, Erasmus Napitupulu sebagai Direktur Eksekutif ICJR, dan Mohamad Haikal Ferbriansyah Ketua BEM KEMA UNPAD 2023 sebagai pembicara.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar menyoroti pasal yang bermasalah dalam UU ITE, ia menyampaikan saat ini pemerintah bersama DPR RI Tengah merumuskan perubahan pasal tersebut yang sering digunakan sebagai pasal karet.

“Pemerintah akan mengajukan revisi sesegera mungkin artinya kalau presiden saja sudah mengatakan demikian maka kita lihat bahwa memang tidak hanya persoalan implementas, namun pasal 27,28,29. Dan pasal 39 secara substansi dalam hukum pidana pasal-pasal tersebut bermasalah menimnulkan interpretasi lain dan tidak ada keseragaman dalam penetapan hukum, dan sekarang ini revisi telah dilakukan pemerintah dengan DPR,” ujar Edward Senin (11/9/2023).

Kemudian ia menambahkan instansi yang paling bertanggung jawab dalam merumuskan dan merevisi undang-undang tersebut berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena peraturan tersebut berkaitan erat dengan internet dan elektronik.

“Leading sektor undang-undang ini ada di kementerian komunikasi dan informatika, kemkumham memang selalu dilibatkan dalam seluruh pembahasan di DPR, untuk menjaga keselarasan anyata revisi UU ITE dengan KUHP Nasional artinya jangak ada lagi perumusan di luar KUHP yang telah disahkan, jangan sampai terjebak di lubang yang sama sebelum direvisi,” tuturnya.

Direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus menambahkan, pihaknya mengkritik pemerintah dan DPR terkait pembahasan beberapa pasal UU ITE yang dilakukan secara tertutup.

“Kami tentu harus mengkritik proses pembahasan UU ITE yang dilakukan DPR secara tertutup, KUHP buku 1 buku 2 total pasalnya itu 700 jadi 674 setelah dilakukan pemotongan dan semua pembahasannya terbuka Ketika diskusi itu dilakukan di DPR, UU ITE pasal yang menurut kita bermasalah secara pidan aitu pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28 ayat 2, pasal 36 dan pasal 29, hanya 5 pasal dan semua pembahasannya tertutup,” ujar Erasmus.

Sebelumnya, UU ITE disahkan pada 2008 dan direvisi pertama kalinya pada 2016. Pada pertengahan 2021, dikeluarkan SKB 3 lembaga sebagai pedoman implementasi UU ITE. Terlepas dari upaya yang dilakukan, UU ITE masih digunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Pada 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan S urpres untuk revisi kedua UU ITE. Namun, proses pembahasan baru benar-benar berjalan sejak awal 2023. Setidaknya 3 kali R DPU dilakukan diikuti dengan konsinyering pembahasan. 

Hingga Agustus 2023, pembahasan dilakukan secara tertutup oleh Tim Panja K omisi I dan K ominfo sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait tanggal pembahasan, rencana pengesahan, maupun DIM revisi UU ITE. DIM revisi UU ITE terbaru yang dimiiki oleh koalisi masyarakat sipil adalah DIM versi 12 Juli 2023

0 comments

    Leave a Reply