October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Amnesty Indonesia: Tolak Penggusuran Masyarakat Adat di IKN

IVOOX.id - Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) kembali menuai kontroversi dengan terbitnya surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada 200 warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Surat tersebut meminta warga untuk membongkar bangunan mereka di lokasi pembangunan IKN, menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi masyarakat setempat.

Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyuarakan kecaman terhadap tindakan tersebut.

"Surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal," tegas Usman Hamid kepada IVOOX, Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, langkah OIKN ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga, tetapi juga mengancam hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional. Ia juga menyoroti janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran.

"Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?" tanyanya.

Pendapatnya tidak berhenti di situ. Usman Hamid menyatakan keprihatinannya terhadap keterbatasan partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka.

"Surat ini semakin menandakan sempitnya ruang partisipasi masyarakat Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka," tambahnya.

Amnesty Internasional Indonesia menekankan pentingnya pemerintah menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana demi membangun IKN, serta membuka ruang konsultasi yang bermakna bagi mereka.

Latar belakang konflik ini adalah surat OIKN yang memerintahkan 200 warga di Kecamatan Sepaku untuk membongkar bangunan mereka karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN. Warga diberi batas waktu tujuh hari sejak menerima teguran pertama.

Pertemuan antara OIKN dan warga diselenggarakan tanpa kesepakatan, yang menyebabkan ketidaksetujuan warga terhadap tindakan ini.

Masyarakat merasa cemas karena diminta secara mendadak untuk merobohkan rumah mereka, yang sudah mereka tempati jauh sebelum IKN dibangun. Mereka juga belum pernah dilibatkan dalam penyusunan RTRW di lokasi pembangunan IKN.

Usman Hamid menegaskan perlunya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan perlindungan terhadap warga yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur.

Dia juga mengacu pada rekomendasi Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (CESCR) pada 1 Maret 2024 yang menyerukan evaluasi dampak hak asasi manusia dan lingkungan hidup secara sistematis, transparan, dan independen dalam setiap proyek pembangunan dan kegiatan bisnis

0 comments

    Leave a Reply