September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Alasan Pemerintah Perpanjangan Ijin PT Vale Sebelum Tuntas Divestasi

IVOOX.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebelum transaksi atau pembayaran divestasi 14% kepada MIND ID rampung.

Menurutnya keputusan untuk menerbitkan IUPK tersebut lantaran kedua belah pihak sudah sepakat pembayaran divestasi dirampungkan setelah terbit IUPK.

"Alasan bahwa IUPK terbit lebih dahulu sebelum terjadi transaksi divestasi saham, yaitu kedua belah pihak sepakat, MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk untuk IUPK diterbitkan dahulu, kemudian pembayaran divestasi saham," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (03/04/2024).

Selain itu MIND ID dan Vale menganggap adanya Perjanjian Jual Beli Saham yang ditandatangani INCO dan MIND ID pada Senin, lalu sudah mengikat.

Selain itu, lanjutnya, Perjanjian Jual Beli Saham atau Conditional Sales and Purchase Agreement sudah dianggap mengikat. Seperti diketahui, perjanjian ini sudah disepakati dan ditandatangani Senin (26/2/2024).

Alasan lainya adalah beberapa negara perlu melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK PT Vale Indonesia Tbk.

"Jika tidak, maka akan sulit mendapatkan persetujuan OJK karena dianggap memiliki ketidakpastian tinggi," ucapnya.

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM telah menyampaikan draf SK PT Vale Indonesia kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 22 Maret lalu.

"Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia," paparnya.

0 comments

    Leave a Reply