October 12, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aksi Komunitas Serikat Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK

IVOOX.id - Komunitas serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat (Jabar) bersepakat mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, agar segera menerbitkan Surat Keputusan Gubernur mengenai upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Dalam tuntutannya, buruh mendesak agar upah tersebut bisa di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pada 2023 lalu, Pemerintah Jawa Barat diketahui telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 dengan memakai acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 soal pengupahan.

Sementara rata-rata besaran persen kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 hanya 2,50 persen. Jauh dengan besaran yang dituntut oleh buruh yakni 15 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2024 yakni Kota Bekasi Rp 5.343.430. Nilai UMK terendah di Jawa Barat Tahun 2024 ada di Kota Banjar senilai Rp 2.070.192.

0 comments

    Leave a Reply