May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Aksi Demo, SP Danamon Minta 10 Tuntutan ke Manajemen

iVooxid, Jakarta - Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) telah melakukan aksi demo di hari ini. Setidaknya ada 10 tuntutan yang diinginkan oleh karyawan Bank Danamon.

Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Danamon yang dipimpin oleh Abdul Moejib. Aksi damai yang melibatkan ratusan pekerja Bank Danamon ini akan mengemukan 10 tuntutan yang mereka sebut dengan Sepuluh Tuntutan Rakyat (Sepultura) Danamon.

Dari keterangan yang diterima media, Jumat (28/10/2016). Sepuluh tuntutan itu meliputi, satu, stop PHK Massal. Tujuan PHK yang dilakukan dengan alasan efisiensi dianggap membabi buta. Bebagai cara pun dilakukan mulai dari praktek pemaksaan pension dini, intimidasi bagi nama karyawan yang di-listing di daftar peserta pension dini, hingga mencatut nama SP Danamon seolah SP telah menyetujui keputusan PHK yang dilakukan manajemen.

Kedua, Jangan Rampok Uang Kami (karyawan). Melalui poin tuntutan ini karyawan mengemukakan kekecewan dengan dihilangkannya fasilitas cuti besar, dan tunjangan uang cuti. Bank Danamon dianggap telah merampas hak karyawan berupa tunjangan uang cuti besar selama bertahun-tahun. Ketiga, Tolak pengurangan dana pension DPLK Manulife. Karyawan merasa dibohongi dengan adanya rekayasa management yang menggunakan bahasa pengalihan, atau bukan dikurangi, namun faktanya dana pension dikurangi.

Hal keempat, Hentikan Training Cara PHK karyawan. Karyawan menggap manajemen telah merancang secara sistematis program PHK. Hal itu tersirat dalam poin empat tuntutan yang berbunyi, "Dengan akal-akalan management menggiring atau memaksa PHK, sementara para pejabat tinggi tetap mendapatkan kenaikan gaji, bonus yang lebih tinggi".

Kelima, Batalkan COCP, Kembalikan COP+pilihan. COP atau Car Ownership Program adalah program pemberian fasilitas kepada karyawan dengan grade 6 keatas. Karyawan kemudian mengusulkan agar COP diubah menadi COP+pilihan, yang artinya, bagi mereka yang mendapat fasilitas COP untuk kedua kalinya, dapat diberikan pilihan. Pilihannya yaitu, boleh mengambil COP atau uang sesuai dengan nilai yang setara. Namun, kebijakan tersebut diubah sepihak, menjadi, karyawan yang mendapat fasilitas COP hanya diberikan dalam bentuk uang yang nilainya telah ditentukan, dan dibayarkan setiap bulan ke rekening gaji karyawan yang nilainya lebih rendah.

Keenam, kembalikan Benefit Asuransi. Dalam 10 tuntutan tersebut, karyawan keberatan dengan pengurangan plafon rawat inap yang kemudian diarahkan ke BPJS Kesehatan. Ketujuh, tolak Force rank/SIPASTI. Rank ini, menurut karyawan adalah ranking yang dipaksakan.

Kedelapan, gabungkan T3K ke dalam gaji. T3K adalah tunjangan Tidak Tetap karyawan sebagai ganti dari soft loan yang telah digabungkan ke dalam kompensasi gaji. Kebijakan ini dinilai kebijakan yang pilih-pilih sehingga dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Kesembilan, hentikan praktek Perbudakan, Lembur, dan Insentif Tidak dibayar. Poin sepuluh, stop PKWT dan Outsourcing di Danamon. Karyawan menilai, program ini dinilai merupakan bentuk eksploitasi manusia, dan perusahaan bias mem-PHK tanpa terkena aturan pesangon yang diatur dalam UU.[ava]

0 comments

    Leave a Reply