September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Akhirnya, Penabrak Otoped Listrik Ditahan

IVOOX. id,Jakarta - Polda Metro Jaya menahan DH, pengemudi mobil Camry sebagai penabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels (otoped listrik) hingga tewas.

"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Edy Pramono, di di Polda Metro Jaya, Senin (18/11).

Gatot mengatakan tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara. "Hukumannya di atas 5 tahun ya," tutur Gatot., seperti dilansir Antara

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11), saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.

Belakangan diketahui jika pengemudi mobil sedan tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkoho

Pascakecelakaan, penyidik sempat mengamankan tersangka DH untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

0 comments

    Leave a Reply