April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ajukan Uji Materi UU Pemilu, Ini Target Hary Tanoe...

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyatakan tujuan partainya mengajukan uji materi UU Pemilu adalah membuka peluang seluas-luasnya bagi pasangan capres-cawapres yang berpotensi untuk kembali maju ke Pilpres 2019.

Seperti diketahui, jika uji materi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa kembali maju mencalonkan diri pada posisi yang sama pada pilpres tahun depan, meski sudah dua kali menjabat jabatan tersebut.

"Yang gugat ke MK adalah Perindo, supaya memberikan perspektif calon seluas-luasnya. Makin banyak potensi pasangan, akan makin membuka pilihan," kata Hary Tanoe di Jakarta, Selasa (17/7).

Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n.

Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Hary Tanoe, frasa itu bermakna kabur, karena bisa diartikan dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau pernah menjabat sebanyak dua kali. Sehingga Perindo memutuskan mengajukan uji materi pasal tersebut.

Jusuf Kalla sendiri sudah dua kali menjadi Wakil Presiden RI. Namun jabatan itu tidak disandangnya berturut-turut selama dua periode pemerintahan.

Secara terpisah Jusuf Kalla pun menyatakan bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu 2019, apabila ketentuan konstitusi membolehkan dia kembali menjabat sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya.

"Nanti kita lihat perkembangannya, demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja, (tetapi) bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," kata Wapres Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa, seperti diberitakan Antara.

0 comments

    Leave a Reply