May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ajukan Perbaikan, Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuding Ma'ruf Amin Masih Menjabat di BUMN Saat Pencalonan

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Tim Hukum capres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana, menyerahkan berkas perbaikan permohonan ke panitera Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah bukti bahwa cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di salah satu BUMN.

"Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan," ujar Bambang di Gedung MK Jakarta, Senin (10/6)

Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi - Ma'ruf perlu didiskualifikasi.

"Menurut kami ini harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang.

Bambang menyebutkan pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.

Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," ujar Bambang, dikutip Antara.

0 comments

    Leave a Reply