April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

AJI Minta Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Medsos

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, mendesak pemerintah mencabut kebijakan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi. Karena dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia.

“Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” sambungnya.

AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. “Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” jelasnya.

Karena itu, Manan meminta semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya medsos

“Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” terangnya.

Sebelumnya, pembatasan akses media sosial disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

0 comments

    Leave a Reply