May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ajak Masyarakat Tak Pilih Prabowo, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu

IVOOX.id, Jakarta - Bupati Boyolali Seno Samodro akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena menyerukan untuk tidak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Diduga tindakan yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro yang merupakan pejabat negara telah melakukan tindakan mengajak masyarakat Boyolali untuk tidak memilih Bapak Prabowo," ujar pelapor, Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/10).

Menurut Hanfi, Prabowo dirugikan dengan ucapan yang dinilai provokatif dari seorang pejabat publik saat acara kampanye di dalam ruangan itu.

Bupati Boyolali diduga melanggar Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Hanfi akan melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri karena dalam pidatonya diduga menyebut Prabowo dengan umpatan nama untuk jenis binatang anjing dalam Bahasa Jawa.

"Untuk mewujudkan adanya pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat, maka dengan ini melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," ucap Hanfi, dikutip Antara.

Ada pun dugaan pelanggaran oleh Bupati Boyolali dalam kampanye di ruangan tersebut dilakukan di Kabupaten Boyolali pada 4 November 2018.

0 comments

    Leave a Reply