April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ahok: Dasar Hukum Penerbitan IMB Pulau D harusnya Perda Bukan Pergub

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta memakai payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 206/2016.


Pergub itu diterbitkan di era Ahok sebagai Gubernur Jakarta.


"Kalau dasarnya Pergub saja bisa menerbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB reklamasi itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (19/6).


Menurutnya, syarat utama menerbitkan IMB di pulau reklamasi ialah peraturan daerah (Perda) yang pembahasannya ditarik Anies pada tahun lalu. Karena itulah, selama jadi Gubernur DKI Jakarta, ia terus menunggu perda disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi.


"Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa mencapai di atas Rp100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15% NJOP setiap pengembang menjual lahan hasil reklamasi," ujarnya.


Di sisi lain, BTP mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengenyampingkan potensi pendapatan tambahan itu bagi Pemprov DKI.


"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena ada pasal 15% kontribusi," ungkapnya.


Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk total 932 gedung mewah yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub No 206/2016.


Padahal, tegas Ahok, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena dituding tidak memiliki IMB.


Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB dinilai tidak sesuai prosedur, karena belum ada dasar hukumnya.

0 comments

    Leave a Reply