Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Langsung Ditahan
IVOOX.id, Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dani divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam sidang putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin (28/1).
Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Perbuatan Ahmad Dhani lewat akun Twitter soal penista agama disebut hakim berpotensi memecah belah di masyarakat. "Perbuatan terdakwa dapat dalam berpotensi memecah belah antar golongan," ujar Ratmoho
Hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Ahmad Dhani. Sedangkan pertimbangan hal yang meringankan, Ahmad Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan. "Bersikap kooperatif dalam persidangan," ujar hakim.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
0 comments