April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ahli Waris Moara Cari Keadilan

IVOOX.id, Jakarta - Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) digeruduk ratusan massa, Senin (26/11). Massa berasal dari gabungan ahli waris Moara, H Tohir, H Taoran, dan H Mani Bin Tappa menggelar unjuk rasa damai menuntut agar Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht.

Pemerintah harus membayar ganti rugi sebesar Rp960.030,816.744 atas bidang tanah eigedom verponding 7267 milik ahli waris Moara cs seluas 132 hektare di Karet, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jaksel.

Dari 132 hektare tersebut terkena proyek pemerintah, di antaranya untuk Kantor Kedubes Sungapura, kantor Kementerian Kesehatan, kantor Kedubes Malaysia, dan Kedubes Rusia. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum ahli waris Moara, Shitto SH membenarkan hal itu.

"Kami kemarin minta Menteri Sofyan Djalil berpihak pada rakyat kecil yaitu ahli waris Moara Cs dengan melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 53/PDT.G/2001.Jaksel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 245/PDT/2003/.PT.DKI , Putusan Kasasi No 611K /PDT/2005, Putusan Oeninjauan Kembali No 64 PK/PDT/2007," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Selasa, (27/11).

Selain sudah inkracht tidak ada upaya hukum lain, ada tujuh Aamaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 April 2006, 10 Mei 2006, 7 Juni 2006, 12 November 2008, 10 Desember 2008, 17 Desember 2008, dan 7 Maret 2012.

Kemudian sudah ada surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Juni 2012, 31 Oktober 2011, 14 Juni 2012, dan 20 Desember 2012. Dari sekian puluh surat Aamaning dan surat eksekusi putusan yang dilayangkan oleh PN Jaksel hanya Aamaning ketujuh ditanggapi, di mana BPN RI diwakili oleh Saikun SH, dan atas pertanyaan ketua Pengadilan Negeri Jaksel tanggal 23 Febriari 2012 jawaban BPN RI sebagai berikut: Bahwa BPN RI prinsipnya menghormati putusan.

Bahwa BPN Pusat akan melaksanakan putusan PN Jaksel tersebut, dan sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan. Bahwa Kementerian Keuangan pada prinsipnya setuju dan akan mengalokasikan ke APBN, tetapi diambil dari DIPA BPN Pusat.

Kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Dari yang dikemukakan Saikun SH di depan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel sama sekali tidak ada tindak lanjutnya atau boleh dikata hukum RI hanya dibuat mainan," ujarnya.

Pada tanggal 17 April 2018 kuasa hukum ahli waris Moara Cs yaitu Sukran A Gani & Rekan mengirim surat No 0194/SAGR/AMCS/IV/2018 kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang Cq Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria pemanfaatan ruang dan tanah bahwa ahli waris telah bersatu.

"Sudah ada Akta Notaris No 21 tanggal 21 Juni 2017 tentang penyatuan ahli waris Moara seperti yang diminta BPN pusat, namun kami hanya dipermainkan saja," kata Shitto.

0 comments

    Leave a Reply