May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Agar UMKM Naik Kelas, Penurunan Tarif PPH Final UMKM Perlu Dibarengi Strategi

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menilai tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah perlu dibarengi strategi untuk menaikkan kelas pelaku usaha itu.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, Simanjorang mengatakan, pemerintah bertugas memperbaiki berbagai aspek yang selama ini menjadi kekurangan yang dimiliki UMKM, seperti permodalan dan manajemen.

Hal itu diharapkan mampu membuat pelaku usaha UMKM naik kelas, misalnya dari pelaku mikro ke kecil atau dari kecil ke menengah.

"Setelah dia naik kelas, maka akan punya aktivitas untuk dipajaki. Jadi di samping UMKM-nya sendiri, ada peran pemerintah untuk antar supaya naik kelas," kata dia.

Ia juga menilai makin banyak pelaku UMKM yang naik kelas tersebut akan membantu pencapaian target pemerintah untuk meraup lebih banyak wajib pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang UKM dan IKM Apindo, Ronald Walla, menilai peran pemerintah penting terutama dalam memberikan edukasi supaya bisa berkompetisi memasuki era industri 4.0.

"Peran pembinaan untuk pembukuan yang baik harus digencarkan, misalnya melalui koperasi di daerah tau perguruan tinggi," tambah Sarman, diberitakan Antara.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari peredaran bruto, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama tujuh tahun, untuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama empat tahun, dan untuk perseroan terbatas selama tiga tahun.

0 comments

    Leave a Reply