May 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

BPJS Kesehatan

52 Perusahaan Asuransi Sepakat Lakukan Kerjasama Koordinasi Manfaat dengan BPJSKes

iVooxid, Jakarta - Sebanyak 52 perusahaan asuransi semakin serius menggarap skema penyelenggaraan koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSKes) kendati asosiasi asuransi masih menolaknya. Demikian diungkapkan Silvia K.K. Bancin, Kepala Unit Koordinasi Manfaat Kantor Cabang Prima BPJSKes.

Silvia mengungkapkan, jumlah perusahaan asuransi yang menjadi penyelenggara terus bertambah. “Oktober ini bertambah satu, yaitu sebuah perusahaan asuransi yang memiliki klien sebanyak 30.000 orang dari tiga perusahaan peserta. Perusahaan asuransi itu efektif di daftarkan ke BPJS pada Oktober ini,” tuturnya.

Kantor Cabang Prima BPJSKes adalah kantor cabang BPJS yang khusus menangani perusahaan-perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 2.000 orang, perusahaan yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN) dan merupakan kantor cabang yang mengurus kerjasama dengan perusahaan-perusahaan asuransi.

Dengan tambahan perusahaan asuransi yang efektif menjadi penyelenggara ini, maka total perusahaan asuransi yang memanfaatkan koordinasi manfaat mencapai 121 perusahaan asuransi. “Peserta yang menggunakan CoB mencapai 294.000 orang dari 14 perusahaan asuransi sebagai pembayar kedua,” katanya.

Silvia menjelaskan, perusahaan asuransi terbaru yang menjadi pelaksana CoB adalah Asuransi Multi Artha Guna (MAG). Perusahaan yang dikendalikan oleh Fairfax Kanada itu mendaftarkan tiga perusahaan yang memiliki 30.000 karyawan.

Skema koordinasi manfaat yang diselenggarakan masih tetap mengacu pada model lama yakni BPJS Kes sebagai penyelenggara pembayar pertama, sedangkan perusahaan asuransi menjadi pembayar kedua atau hanya membayar kelebihan klaim di atas tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBGs).

Skema CoB baru berdasarkan peraturan Direksi BPJSKes belum dijalankan karena masih menunggu petunjuk teknis. Adapun untuk kontrak yang sudah ada, pelaksanaannya akan dilakukan seiring dengan pemberlakuan aturan baru dan itu juga tergantung perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Silvia menegaskan, pihaknya tidak menargetkan jumlah perusahaan asuransi yang berminat menjadi penyelenggara CoB. Tetapi BPJS Kes terus berupaya melayani perusahaan-perusahaan asuransi untuk memanfaatkan skema CoB sehingga beban ganda yang dikeluhkan dapat berkurang sebagian.

Aldi Rinaldi, Senior Vice President, Head of Employee Benefit Business Group, PT Astra Aviva Life (Astra Life), mengemukakan, perusahaan asuransi milik Grup Astra ini sedang menyiapkan proyek percontohan dengan skema koordinasi manfaat ini.

Sejak September 2016 perusahaan telah meyakinkan manajemen grup Astra untuk melaksanakan koordinasi manfaat. Saat ini perusahaan tengah mengumpulkan data peserta untuk didaftarkan dalam skema CoB. Meski demikian, karyawan masih perlu waktu untuk dapat menerima pendekatan baru mengenai layanan kesehatan ini.[abr]

0 comments

    Leave a Reply