April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

51 Kapal Ikan Ilegal Siap Ditenggelamkan

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 51 kapal ikan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal, unreported, unregulated/ IUU fishing) di wilayah perairan Indonesia bakal ditenggelamkan.

Ke-51 kapal itu merupakan bagian dari sekitar 80 kapal yang ditangkap saat melakukan IUU fishing di Indonesia. Dimana, sekitar 30 kapal diantaranya belum berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dimana, per 29 April 2019, sebanyak 33 kapal ikan Vietnam dan 16 kapal ikan Malaysia telah ditindak pidana perikanan. Hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan, PolAir, dan TNI Angkatan Laut tahun 2019. Tercatat, 47 barang bukti kapal ditangani.

Sejak bulan Oktober 2014 hingga Agustus 2018, sebanyak 488 kapal IUU fishing telah ditenggelamkan atau dimusnahkan. Terdiri dari 272 kapal Vietnam, 90 kapal Filipina, 73 kapa Malaysia, 25 kapal Indonesia, 23 kapal Thailand, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal Belize, dan 1 kapal Nigeria.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan, penenggelaman tersebut telah direncanakan sekitar 1 bulan lalu. Rencananya, penenggelaman dilakukan bertahap, mulai 4 Mei 2019.

“Jadi, bukan karena saya bersumpah balas dendam lalu mau menenggelamlan semua kapal Vietnam. Bukan. Tapi, selama ada kapal masuk ilegal dan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia, akan ditangkap, disidik, dan segera diputuskan untuk ditenggelamkan kalau bisa. Memang sudah tugas serta tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satgas 115 menindaklanjuti semua praktik pencurian sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Indonesia,” kata Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019), dikutip dari Investor Daily.

Rencananya, kata Susi, 1 di antara kapal-kapal yang akan ditenggelamkan tersebut adalah kapal pengangkut besi berbendera Tiongkok. Yang sebelumnya telah ditangkap dan ditindak. 51 kapal itu adalah 38 kapal Vietnam, 6 kapal Malaysia, 2 kapal Tiongkok,1 kapal Filipina, dan 4 kapal Indonesia.

“Jadi, tidak hanya kapal Vietnam. Ada kapal Malaysia dan Tiongkok juga. Kemungkinan penenggelaman akan butuh waktu sekitar 2 minggu,” kata Susi.

Penenggelaman pada 4 Mei 2019 akan dilakukan di Pontianak, atas 26 kapal Vietnam. Selanjutnya, akan ditenggelamkan 4 kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, dan 3 kapal di Merauke.

Seperti diketahui, sejak awal tahun 2019, kapal ikan Vietnam telah terlibat 4 kali insiden dengan aparat hukum Indonesia. Yakni, pada 19 Februari, 24 Februari, 8 April, dan 27 April 2019. Pada 27 April 2019, KN 264 kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) menabrak BD.979 yang sedang diperiksa KRI Tjiptadi-381 di sisi kanan KRI. Dan, KN 213 menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381.

Kapal ikan berbendera Vietnam, BD. 979 ditangkap pada Sabtu, 27 April 2019 pukul 14.45 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal dengan 14 ABK warga Vietnam tersebut kemudian diperiksa. Namun, pada saat pemeriksaan, kapal dinas perikanan Vietnam (VFRS KN 264 dan 213).

Padahal, menurut catatan KKP, pemeriksaan kapal BD. 979 dilakukan pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.

Perbatasan Landas Kontinen tersebut telah disepakati berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003). Yang memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 nm dari garis pangkal.

Mengutip bahan jumpa pers Menteri Susi, sebagaimana diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 nm dari garis pangkal. Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam.

Sementara itu, Vietnam melakukan klaim batas ZEE Vietnam segaris dengan Landas Kontinen dengan dasar Perjanjian 2003.

Klaim tersebut sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen. Pasal 74 ayat (1) UNCLOS mengatur, penetapan batas ZEE antar negara pantai harus diadakan berdasarkan persetujuan atas dasar hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil.

Dalam beberapa kesempatan, Indonesia telah mendorong dilakukannya pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE. Namun, Indonesia tidak melihat adanya itikad baik dari pemerintah Vietnam untuk mengakomodir pembahasan menuju penyelesaian.

Selama persetujuan belum dicapai, Pasal 74 ayat (3) UNCLOS mewajibkan negara yang bersangkutan untuk dapat bekerja sama dan tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir.

Peristiwa kapal ikan Vietnam BD.979 menunjukkan posisi Vietnam yang tidak kooperatif dan menghormati upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.

“Padahal, Vietnam itu baru dibebaskan dari kartu kuning. Semestinya, dengan masih adanya aktivitas seperti ini (IUU fishing), nggak boleh bebas dari kartu kuning,” kata Susi.

0 comments

    Leave a Reply