September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

5 Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut Enam Hingga Sembilan Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) dituntut enam hingga sembilan tahun penjara karena diduga terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" kata jaksa jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4).

Kelima orang tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing yaitu terdakwa I Desi Arryani dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tambah jaksa Ronald.

Baca juga: Petinggi Waskita Karya Dipanggil KPK, Terkait Proyek Fiktif

Selanjutnya terdakwa Fathor Rachman, Jarot Subana dan Faih Usman dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan," ungkap jaksa Ronald.

Kepada para terdakwa juga dituntut umum membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda. "Terdakwa I Desi Arryani sejumlah Rp3,415 miliar namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," tambah jaksa Ronald.

Terdakwa II Fathor Rachman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 2 tahun.

Terdakwa III Jarot Subana diminta membayar uang pengganti sebesar Rp7,124 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.

Terdakwa IV Fakih Usman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8,878 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.

Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar diminta membayar uang pengganti sebesar Rp47,386 miliar yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya, Tbk selaku BUMN yang mengakibatkan kerugian negara," tambah jaksa Ronald.



0 comments

    Leave a Reply