April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

KPK Akan Lelang Satu Lembar Kain Kiswah

 

IVOOX.id,  Jakarta- Satu lembar kain kiswah (penutup kaabah)  akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), di Jakarta, Rabu (25/7). Kain penutup kaabah itu  dirampas dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Dalam daftar lelang barang rampasan yang diperoleh Antara, Selasa  (10/7), di Jakarta, barang-barang rampasan yang akan dilelang  di kantor KPK Gedung  KPK  terdiri dari lima kategori: rumah, tanah, mobil, kain kiswah, perhiasan, dan telepon selular

KPK menjelaskan kain kiswah (penutup kaabah) berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligrafi arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau yang dijual dengan harga permulaan 22,5 juta rupiah. Masyarakat yang berminat membeli kain itu harus menyetorkan uang jaminan senilai 6 juta rupiah.

Kain kiswah itu diperoleh Suryadharma Ali dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan,  karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah  sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sedangkan informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu dan Hendra Apriansyah di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.

Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi pada 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00 - 11.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Lelang merupakan perintah UU dari pasal 18 ayat 2 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yang dilaksakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III yang merupakan unit kerja vertikal DJKN

0 comments

    Leave a Reply