July 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

43 Daerah di Luar Jawa-Bali Diberlakukan Pengetatan Setara PPKM Darurat

IVOOX.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan mirip dengan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Kami (8/7), mengatakan pengetatan itu diatur dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang yang pengetatannya mirip di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Suhajar Diantoro.

Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebagai daerah zona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan diberlakukan PPKM darurat.

Kemudian, menurutnya, dalam PPKM mikro ini terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM darurat, menyusul lonjakan kasus penularan COVID-19 di wilayah tersebut.

“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) ditambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM mikro,” ucap Suhajar seperti dilansir Antara.

Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tersebut menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang terbit pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021 tersebut termuat aturan pengetatan seperti PPKM darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat pemberlakuan pembatasan lebih ketat.

Berikut 43 kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali yang akan diberlakukan pengetatan seperti PPKM Darurat;

1. Aceh: Kota Banda Aceh

2. Bengkulu: Kota Bengkulu

3. Jambi: Kota Jambi

4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak

5. Kalimantan Barat: Kota Singkawang

6. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

7. Kalimantan Tengah: Lamandau

8. Kalimantan Tengah: Sukamara

9. Kalimantan Timur: Berau

10. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan

11. Kalimantan Timur: Kota Bontang

12. Kalimantan Utara: Bulungan

13. Kepulauan Riau: Bintan

14. Kepulauan Riau: Kota Batam

15. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang

16. Kepulauan Riau: Natuna

17. Lampung: Kota Bandar Lampung

18. Lampung: Kota Metro

19. Maluku: Kepulauan Aru

20. Maluku: Kota Ambon

21. NTT: Kota Mataram

22. NTT: Lembata

23. NTT: Nagekeo

24. Papua: Boven Digoel

25. Papua: Kota Jayapura

26. Papua Barat: Fak Fak

27. Papua Barat: Kota Sorong

28. Papua Barat: Manokwari

29. Papua Barat: Teluk Bintuni

30. Papua Barat: Teluk Wondama

31. Riau: Kota Pekanbaru

32. Sulawesi Tengah: Kota Palu

33. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

34. Sulawesi Utara: Kota Manado

35. Sulawesi Utara: Kota Tomohon

36. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi

37. Sumatera Barat: Kota Padang

38. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang

39. Sumatera Barat: Kota Solok

40. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau

41. Sumatera Selatan: Kota Palembang

42. Sumatera Utara: Kota Medan

43. Sumatera Utara: Kota Sibolga

0 comments

    Leave a Reply