May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Hentikan Lelang Gula Kristal Rafinasi

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah mencabut Permendag Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 73/2017.

“Kementerian Perdagangan menghentikan pasar lelang GKR dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Kebijakan ini diambilkan berdasarkan rekomendasi KPK dan pemangku kepentingan terkait," kata Mendag Enggartiasto Lukita, dalam siaran pers Kemendag, Kamis (19/4).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi meminta penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk menghentikan transaksi GKR per 23 April 2018 dan wajib menyelesaikan seluruh penyerahan GKR per 30 April 2018.

Bachrul menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pasar lelang GKR telah beberapa kali ditunda dalam rangka memberikan waktu yang cukup kepada semua pihak, khususnya industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok UMKM untuk menjadi peserta pasar lelang GKR.

Per 29 Maret 2018, tercatat sebanyak 2.012 peserta telah mendaftar pasar lelang GKR. Para peserta terdiri dari 11 peserta jual dan 2.001 peserta beli. Peserta beli terdiri dari 475 industri besar, kecil, dan menengah; serta 161 koperasi yang beranggotakan 1.227 UMKM dan 138 UKM&UMKM.

Selama tujuh bulan pelaksanaan lelang GKR sejak 1 September 2017, terlihat adanya penurunan harga GKR dari Rp9.525 (termasuk PPN) pada September 2017 menjadi Rp8.783 (termasuk PPN) pada Maret 2018 dengan harga rata-rata GKR/kg adalah Rp8.890 (termasuk PPN).

0 comments

    Leave a Reply