May 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Ubah Sistem Pendaftaran Aksi Korporasi

IVOOX.id, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menghapus sistem manual untuk pernyataan pendaftaran dan pendaftaran aksi korporasi secara manual. Adapun gantinya, OJK akan mewajibkan emiten maupun calon emiten untuk menyampaikan pendaftaran dan pendaftaran aksi korporasi melalui pendaftaran elektronik atau e-registration.

Hal tersebut sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK. 04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B - OJK, Djustini Septiana menegaskan, OJK akan memberikan masa uji coba selama enam bulan yang terhitung sejak terbitnya regulasi, bagi emiten untuk memilih pernyataan pendaftaran dan pendaftaran aksi korporasi secara manual ataupun sistem elektronik yang telah disediakan OJK.

Setelah tenggat waktu tersebut tepatnya pada Juni 2018 OJK akan menghapuskan sistem manual. "Setelah enam bulan itu sudah wajib semua. Kalau ini kan kita boleh iya, boleh tidak masih pilihan," ungkap dia di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Djustini mengaku, sudah ada tiga emiten yang memanfaatkan pendaftaran elektronik untuk proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (OJK). Jadi beberapa calon emiten yang sudah mulai menggunakan dan info yang saya dapat sudah tiga calon emiten yang berhasil masuk elektronik," papar dia.

Adapun pada tahap awal 2018, OJK baru memfasilitasi pernyataan pendaftaran elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang dan atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat ekuitas utang dan atau sukuk.

Nantinya, OJK akan memberikan pendaftaran elektronik untuk pernyataan pendaftaran perusahaan publik, pendaftaran Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (Right Issue).

"Sistem elektronik juga akan memfasilitasi pendaftaran aksi korporasi untuk pernyataan penggabungan usaha, pernyataan peleburan usaha, pernyataan penawaran tender sukarela, dan penawaran tender wajib," pungkas dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply