April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kapal Buronan Interpol STS-50 Ditangkap di Tenggara Pulai Weh Aceh

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah melalui Tim Satgas 115 yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Tim Penyidik Kepolisian berhasil menangkap kapal ikan STS-50 yang menjadi buruan Interpol, Jumat (6/4).

Kapal yang terdaftar sebagai pelaku illegal, unreported, and unregulated(IUU) fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR) tersebut ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB saat tengah berada sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, Aceh.

"Kamis (5/4) lalu, Satgas 115 mendapat permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia untuk memeriksa kapal STS-50. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeuleu melakukan operasi 'Hentikan, Periksa, dan Tahan' (Henrikan) pada Jumat (6/4) dan berhasil menangkap kapal tersebut," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyampaikan konferensi pers didampingi Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal) Achmad Taufiqoerrochman, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, dan Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa di kediaman menteri Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4).

Menteri Susi mengungkapkan, STS-50 diduga kuat telah melakukan kejahatan lintas negara yang terorganisir. Hal ini berdasarlan berbagai fakta yang telah ditemukan Interpol. Sebagaimana diketahui, sebelum ditangkap di Indonesia, STS-50 memiliki banyak nama lain di antaranya Sea Breeze, Andrey Dolgov, STD No. 2, dan Aida.

Berdasarkan dokumen yang diterbitkan database kapal komersil Lloyd's List Intelligence, STS-50 juga terdaftar dimiliki beberapa perusahaan yaitu Marine Fisheries Corporation Cimpany Ltd (registered owner) dan Jiho Shipping Company Limited (beneficial owner) setelah sebelumnya terdaftar dimiliki Red Star Company Ltd, Dongwon Industries Company Ltd, STD Fisheries Company Ltd, dan Suntai International Fishing Company.

Kapal ini sebenarnya adalah kapal tanpa bendera kebangsaan (kapal stateless), namun menggunakan 8 bendera negara berbeda di antaranya Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, dan Nambia. Untuk melancarkan aksi pencurian ikan dengan menghindari pengawasan aparat penegak hukum, kapal ini juga melakukan pemalsuan dokumen dan pemalsuan identitas.

Tak hanya di Indonesia, kapal ini tercatat pernah melakukan pelanggaran di beberapa negara lain. "Kapal ini juga pernah ditangkap oleh Pemerintah Tiongkok, lalu kabur. Ditangkap lagi oleh Pemerintahan Mozambik di Maputo Port, kabur juga. Jadi kapal ini melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda," jelas Susi.

Saat ditangkap, STS-50 memiliki 20 ABK yang terdiri dari 14 warga negara Indonesia dan 6 warga Rusia termasuk Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin kapal. Diduga ABK WNI tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan antarnegara/passport dan diindikasi merupakan korban perdagangan manusia.

"Banyak kecurigaan muncul saat menangkap kapal ini. Terutama surat-surat dokumen yang tidak lengkap. Ternyata begitu kami cek, di situ ada warga Rusia dan WNI. Kemungkinan dari pengalaman saya menangkap, itu ada WNI yang tidak dibayar, jadi lama dia di laut tapi tidak dibayar," tutur Wakasal Achmad Taufiqoerrochman pada kesempatan yang sama.

"Ada orang kami kerja di kapal-kapal ikan, ternyata paspornya tidak ada, dia tidak bisa pulang dan dia tidak dibayar," tambahnya lagi.

STS-50 kedapatan membawa 600 buah alat tangkap gillnet yang siap digunakan. Jenis ikan yang menjadi targetnya adalah Antarctic Toothfish yang hanya dapat ditangkap oleh kapal berbendera negara anggota CCAMLR dan memiliki izin penangkapan di kawasan CCAMLR.

Indonesia telah berkomitmen kuat untuk memberantas illegal fishing, tidak hanya yang terjadi di WPP-NRI, tetapi juga di skala global sebagai bentuk solidaritas internasional. Komitmen ini juga telah ditunjukkan pada penanganan kasus FV. Viking dan FV. Hua Li 8 yang sempat gempar beberapa waktu lalu.

"Kita ingin jadi contoh bagi dunia untuk tidak kompromi terhadap pelaku illegal fishing yang umumnya juga terlibat dalam transnational organized fisheries crime," tutur Menteri Susi.

Menteri Susi menduga, STS-50 telah melakukan kejahatan lintas negara terorganisir dalam waktu yang cukup lama. Selain dengan menggunakan kapal asing, Menteri Susi mengimbau agar masyarakat mewaspadai modus baru pencurian ikan terorganisir yang banyak memanfaatkan kapal lokal yang terafiliasi perusahaan-perusahaan pemilik kapal berbendera asing.

"Sekarang modusnya berganti, bukan lagi kapal asing nangkap (ikan di Indonesia) tapi kapal Indonesia terafiliasi dengan kapal asing yang melakukan penangkapan (ikan) di Indonesia dan melakukan transhipment (bongkar muat ikan di tengah laut)," kata Menteri Susi.

Oleh karena itu, KKP telah membuka data Vessel Monitoring System (VMS) untuk mengawasi beredarnya kapal-kapal di laut Indonesia yang dirilis melalui globalfishingwatch.org, agar peredaran lokasi dan perilaku armada penangkapan ikan komersial di lautan dapat terpantau secara transparan.

Terkait penangkapan STS-50 ini, tim gabungan KKP, TNI AL, Polri, dan Satgas 115 akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan bekerja sama dengan pemerintah Tiongkok, Togo, dan Mozambik, serta Interpol untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan lintas negara terorganisir yang dilakukan STS-50. Tak hanya pelaku intelektual (mastermind), pemilik manfaat (beneficial owner) kapal STS-50 juga akan diburu.

Mengingat STS-50 merupakan stateless vessel, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, sangat mungkin kapal ini akan dirampas untuk negara.

0 comments

    Leave a Reply