October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

27.440 Orang Pakai Pinjol Danacita untuk Lunasi Biaya Pendidikan

IVOOX.id - Polemik pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) masih menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk DPR. Terkait hal itu Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo, menegaskan tidak pernah ada unsur paksaan terhadap mahasiswa untuk menggunakan pembiayaan UKT dengan pinjol.

Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi Danacita, perusahaan pembiayaan itu sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Sementara total dana pendidikan yang tersalurkan sebesar Rp375 miliar.

“Danacita bekerja sama dengan institusi pendidikan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali),” kata Alfonsus Wibowo dalam keterangannya dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Alfonsus mengatakan Dukacita sebagai perusahaan pembiayaan hanya memberikan solusi alternatif bagi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah.

Di samping itu kata dia Dukacita juga selalu memastikan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana dalam melunasi pendanaan yang diberikan.

“Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan," katanya.

Dia mengatakan, peminjam dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali.

"Kami juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan,” ujarnya. 

"Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1persen per hari," lanjutnya.

0 comments

    Leave a Reply