April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

22 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

IVOOX.id, Jakarta -  Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati,  di Jakarta, Senin (3/9).

KPK mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut sebagai tersangka. Lima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.

Selanjutnya, enam tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur antara lain Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto.

Kemudian, lima tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yaitu Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri.

Lima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung K4 antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida.  Terakhir, Afdhal Fauza di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Namun untuk tersangka Afdhal sedang dalam proses pengecekan tekanan darah terhadap yang bersangkutan. "Tadi dilakukan pengecekan tekanan darah sehingga perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan maka akan dibawa kembali ke rutan," kata Yuyuk.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.

Serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria menyatakan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.

Sebelumnya KPK telah memproses sebanyak 21 tersangka. Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

"MAW selaku Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga menerima suap dari JES sejumlah Rp700 juta untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ungkap Basaria.

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

0 comments

    Leave a Reply