May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

2017, MI Penerbit Reksa Dana Syariah Harus Punya Unit Syariah

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah untuk membentuk unit syariah. Kewajiban itu akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit di akhir 2016.

”Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK,” ujar Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasari, di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Maka dari itu, bilang Fadilah, ‎bagi MI tersebut diwajibkan memiliki unit syariah setelah POJK tersebut keluar tepatnya di 2017. Sementara bagi MI yang akan menerbitkan reksadana syariah setelah rancangan OJK itu terbit langsung diwajibkan memiliki unit syariah.

"Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan Reksadana syariah,” terang Fadilah.

Sejak reksa dana syariah diluncurkan 1996 hingga 2016, dana produk ini tergolong kecil. Sebab, hingga April dana kelolaannya baru mencapai Rp10,2 triliun.

"Karena ketidakseriusan manajer investasi dalam menggenjot pertumbuhan dana keleloaan syariah. Sekarang manajer investasi memang ada produk syariah tapi tidak diurus dalam salah satu unit organisasi khusus," pungkas Fadilah.[ava]

0 comments

    Leave a Reply