October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

20 Video Terkait Penista Agama Muhammad Kace Sudah di-"Takedown"

IVOOX.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video Muhammad Kece yang memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama, dan hingga kini sudah 20 video yang telah di-takedown.

"Sejak Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-takedown dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta.

Ramadhan menjelaskan, untuk men-takedown video M Kace tersebut harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.

Menurut dia, ada sekitar 400 video yang terkait M Kace yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna akun, dari jumlah tersebut baru 20 video yang berhasil di-takedown.

"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," kata Ramadhan.

Hingga kini Polri telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M Kace dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT), serta memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.

"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kace untuk diperiksa," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kace yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kace.

Ramadhan mengatakan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.

Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kace mengunggah konten yang mengandung unsur penistiaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kace juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kace juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Video M Kace memantik kemarahan tokoh agama termasuk dari Kementerian Agama yang meminta Polri mengusut tuntas perkara tersebut.

0 comments

    Leave a Reply