October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Kakak-Beradik Bos Sriwijaya Air

IVOOX.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah membenarkan dua tersangka baru kasus korupsi timah inisial HL dan FL adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL).

Kakak beradik itu merupakan pendiri perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Namun Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap HL dan FL tak ada kaitannya dengan statusnya sebagai bos di perusahaan penerbangan Sriwijaya Air.

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun itu terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

“Benar. (Keduanya) pendiri Sriwijaya Air,” kata Febrie saat dihubungi awak media, Minggu (28/4/2024).

Fandy Lingga alias FL sudah dilakukan penahan oleh Kejagung di Rutan Salemba, cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara Hendry Lie belum ditahan lantaran saat dimintai keterangan saksi sebelum diumumkan jadi tersangka dia tak hadir.

“Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam perkara tersebut termasuk HL dan FL.

"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi.

Kuntadi menyampaikan secara rinci lima tersangka baru itu diantaranya HL selaku beneficiary own PT TIM, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

0 comments

    Leave a Reply