April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

17 Bacaleg Mantan Napi Korupsi Tergusur dari NasDem

IVOOX.id, Jakarta - Partai NasDem mengganti 17 bakal calon anggota legislatif mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan parlemen yang bersih dari korupsi.

"NasDem sudah mengganti bacaleg mantan napi tipikor pada tanggal 31 Juli 2018. Bacaleg ini berada di beberapa kabupaten/kota," ujar Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik Partai NasDem Willy Aditya di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Ia mengaku kecolongan adanya bacaleg yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi ini karena pihaknya masih terkonsentrasi dengan kegiatan-kegiatan lain.

"Kami sudah memberikan sanksi organisasi kepada kader yang mengusung bacaleg tersebut. Sanksinya berupa surat peringatan," katanya.

Willy berharap tidak ada lagi bacaleg yang telah didaftarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pernah terlibat kasus, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam aturan itu, melarang eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Pasal 4 Ayat (3) PKPU disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (3).

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Total ada 575 bacaleg DPR RI yang didaftarkan oleh NasDem untuk 80 daerah pemilihan. Dari jumlah itu, ada 50 orang petahana. Sebanyak 15 orang di antaranya adalah pindahan partai lain.

Apabila ditotal dengan bacaleg di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya menjadi 20.391 orang untuk 2.552 dapil.

Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hampir seluruh parpol memiliki caleg bekas terpidana korupsi.

Di urutan pertama adalah Partai Gerindra dengan 27 caleg eks terpidana korupsi, urutan kedua Partai Golkar dengan 25 caleg mantan terpidana korupsi, di urutan ketiga Partai NasDem dengan 17 caleg mantan terpidana korupsi, lalu keempat Partai Berkarya dengan 16 caleg mantan terpidana korupsi.

Di urutan kelima ada Hanura dengan 15 caleg mantan terpidana korupsi, keenam PDIP dengan 13 caleg mantan terpidana korupsi, ketujuh Partai Demokrat dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kedelapan Perindo dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kesembilan PAN dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi.

Posisi ke-10 PBB dengan 11 caleg mantan terpidana korupsi, ke-11 PKB dengan 8 caleg mantan terpidana korupsi, ke-12 PPP dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, ke-13 PKPI dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, ke-14 Partai Garuda dengan 6 caleg mantan terpidana korupsi, lalu ke-15 PKS dengan 5 caleg mantan terpidana korupsi.

Dari semua parpol peserta Pemilu 2019, hanya PSI yang tidak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.

0 comments

    Leave a Reply