March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

14 Napi Teroris di Lapas Batu Nusakambangan Tak Dapat Remisi Idul Fitri

IVOOX.id, Jakarta - Narapidana di Lapas kelas I Batu, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah tak memperoleh remisi Idul Fitri 1439 H. Termasuk 14 narapidana terorisme. Menurut Kepala Lapas Batu Hendra Eka Putra, hal ini dikarenakan para tahanan tersebut tidak ada yang memenuhi syarat remisi.

"Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria. Sesuai dengan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," katanya di Cilacap, Kamis (14/6/2018).

Menurutnya sebanyak 14 narapidana kasus terorisme tersebut tidak memperoleh remisi karena belum 6 bulan menjalani pidana. Ini mengingatbsesuai aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, remisi dapat diberikan setelah mereka menjalani sepertiga masa pidana.

"Jika seorang narapidana dikenai 'letter f' atau hukuman disiplin, hak remisinya tidak diberikan," katanya.

Sementara itu, jumlah narapidana dari tujuh lapas lainnya di Pulau Nusakambangan, Hendra mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 789 narapidana, lima orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2018 karena mendapat remisi khusus II.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jateng diketahui bahwa di Lapas Kelas II-B Cilacap sebanyak 197 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Permisan Nusakambangan sebanyak 185 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 70 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Selain itu, di Lapas Kelas II-B Terbuka Nusakambangan terdapat sebanyak 43 narapidana memperoleh remisi khusus I dan empat narapidana memperoleh remisi khusus II, Lapas Kelas II-A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak tujuh narapidana memperoleh remisi khusus I dan satu narapidana memperoleh remisi khusus II.Sementara itu, di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, kata dia, terdapat sebanyak enam narapidana yang memperoleh remisi khusus I, sedangkan di Lapas Kelas II-A Narkotika Nusakambangan sebanyak 276 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Sumber: ANTARA

0 comments

    Leave a Reply