April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

14 Anggota DPRD Malang Kembalikan Uang Korupsi ke KPK

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 14 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka akhirnya mengembalikan uang korupsinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun kemudian uang tersebut disita oleh KPK sebagai alat bukti untuk sementara waktu.

"Sebagian dari anggota DPRD Malang ini juga sudah mengembalikan uang jadi ada sekitar 14 dari 18 anggota DPRD Malang tersebut mengembalikan uang ke penyidik dan tentu uang tersebut kemudian disita dan dijadikan bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Terkait dengan jumlahnya, Febri mengaku belum tahu persis. Pasalnya uang tersebut masih dalam proses penghitungan di KPK. Sedangkan untuk nama-nama para anggota DPRD yang kembalikan uang juga tak bisa dibuka untuk kepentingan penyidikan. Namun begitu, terpenting menurutnya pengembalian uang korupsi dari korupsi menunjukan adanya sikap kooperatif para tersangka.

"Saya belum dapat lagi informasi terkait dengan jumlah nanti kami akan update kembali tetapi poin yang paling penting adalah dalam proses hukum ini tentu kalau ada sikap kooperatif," paparnya.

Sementara itu, empat orang tersangka yang belum mengembalikan uang ke KPK diimbaunya untuk segera melakukan tindakan yang sama. Sebab, dia mengingatkan, jika tak mengembalikan uang korupsi maka potensi mendapat hukuman yang lebih berat terbuka lebar.

"Masih ada empat orang yang belum mengembalikan ataupun semua tersangka yang diproses, KPK sudah punya bukti yang kuat ketika penetapan tersangka jadi akan lebih baik para tersangka kemudian kooperatif mengakui perbuatannya dan bahkan pengembalian uang," tutupnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. 18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM.

Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman. Mochamad Anton menjanjikan Fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono. Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang. Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

0 comments

    Leave a Reply