May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

122 Orang Dihukum Mati di Arab Saudi Sepanjang 2019

IVOOX.id, Jakarta - Arab Saudi mengeksekusi 122 orang -- termasuk anak-anak -- selama semestar pertama 2019. Catatan ini menjadi salah satu yang paling berdarah di kerajaan itu dalam lima tahun.

Dilansir dari The Sun, Rabu 10 Juli 2019, di antara terpidana adalah enam yang ditangkap sebagai anak di bawah umur, tiga wanita, dan 51 orang atas tuduhan narkoba yang akan dianggap sebagai pelanggaran ringan di tempat lain di dunia.

Angka eksekusi terakhir dari Kerajaan Arab lebih dari dua kali lipat dari periode yang sama tahun lalu -- ketika 55 orang dihukum mati. Eksekusi terjadi, meskipun janji Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengurangi pengenaan hukuman mati.

Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa Saudi (European Saudi Organisation for Human Rights), sebuah kelompok aktivis, merilis angka yang "meningkatkan kekhawatiran serius tentang sejauh mana pemerintah Saudi akan memperluas hukuman mati tahun ini".

Pada 2016, rezim mengeksekusi 41 orang pada paruh pertama 2017, 88 selama periode yang sama pada 2016, dan 103 untuk enam bulan pertama 2015.

"Jika tren ini terulang di paruh kedua tahun ini, maka itu akan menandai tahun paling berdarah bagi algojo Saudi," sebut Organisasi itu.

"Sedikitnya 23 kasus yang tertunda yang kemungkinan hukuman mati, termasuk setidaknya tiga anak," imbuh pernyataanEuropean Saudi Organisation for Human Rights.

Tidak jelas apakah kasus eksekusi melibatkan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun ketika mereka ditangkap.

Hukuman 

Di antara yang dieksekusi, 58 warga negara asing dan sebagian besar dituduh menyebarkan Islam Syiah -- kejahatan di negara Arab Sunni.

Terdapat 21 warga Pakistan, 15 Yaman, lima dari Suriah, dan empat dari Mesir. Dua warga Yordania, dua orang Nigeria, seorang Somalia, dan dua dari negara-negara tak dikenal juga termasuk dalam angka-angka tersebut.

Pada 22 April, sebuah eksekusi massal dilakukan oleh rezim melibatkan 37 orang korban.

Mereka yang terbunuh dalam pemenggalan telah dihukum karena "pelanggaran terorisme" di kerajaan garis keras ini.

Namun, salah seorang dari yang dipancung adalah Abdulkareem al-Hawaj, ditangkap saat menghadiri protes anti-pemerintah ketika ia berusia 16 tahun.

Dia dinyatakan bersalah sebagai "teroris" dalam persidangan yang dicap "lelucon" oleh Amnesty International.

Sidang palsu

Menghukum seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dilarang berdasarkan hukum internasional.

Korban lain, Mujtaba al-Sweikat, remaja yang akan memulai kehidupan baru di Amerika Serikat, belajar di Universitas Michigan Barat, ketika ditangkap karena menghadiri protes anti-pemerintah.

Badan amal hak asasi manusia mengklaim dia juga disiksa agar mengaku dan dihukum dalam "pengadilan palsu."

Angka-angka mengkhawatirkan tersebut muncul meskipun Bin Salman berjanji "meminimalkan" pemberlakuan hukuman mati.

0 comments

    Leave a Reply