120.661 Data Perlintasan di Terminal 2F Tak Terdeteksi
IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, sebanyak 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta sempat tidak terdeteksi oleh Ditjen Imigrasi akibat terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Ketidaksinkronan tersebut disebabkan tidak terkirimnya data catatan perlintasan kedatangan orang yang terdapat pada personal Computer (PC) konter terminal 2F Bandara Soetta, ke server lokal di bandara Soetta, serta ke server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam periode 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020.
"Diketahui bahwa sejak 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi Syofian Kurniawan, di Jakarta, Rabu (19/2).
Syofian mengatakan Harun Masiku menjadi salah seorang yan;lg data perlintasannya tidak terdeteksi saat tiba di Terminal 2F pada 7 Januari 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, diketahui tidak terkirimnya data dari PC konter Terminal 2F ke server lokal dan ke server Pusdakim pada rentang waktu tersebut, disebabkan adanya kesalahan konfigurasi URL ( Uniform Resource Locator) pada saat dilakukan proses "upgrading" SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada 23 Desember 2019.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata Syofian.
Data perlintasan 120.661 orang, termasuk milik Harun Masiku, baru terdeteksi oleh Ditjen Imigrasi setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada 10 Januari 2020.
"Data kedatangan atas nama Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 WIB, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap," kata Syofian.
Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap pihak vendor yang melakukan kelalaian tersebut, Syofian mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi wewenang dari tim gabungan. "Kami hanya merekomendasikan berkenaan berkaitan sistem sinkronisasi data, untuk sanksi itu ranah Pak Menteri," kata dia.
Lebih lanjut Syofian mengatakan bahwa sebenarnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM tersebut.
Hal ini diketahui dari lembar disposisi yang disampaikan Yasonna berisi pernyataan agar restrukturisasi SIMKIM segera dilakukan. "Pastikan restrukturisasi SIMKIM berjalan sesuai rencana agar kualitas terbaik dan antisipasi kebutuhan pada masa-masa yang akan datang'," kata Syofian.
Selain itu, kata dia, Yasonna dalam sejumlah kesempatan juga menekankan agar restrukturisasi SIMKIM secepatnya diselesaikan. Hal itu dia sampaikan antara lain dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada 30 September dan tanggal 5 November 2019.
0 comments