April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

11 Pejabat Pemkab Tangerang Dipecat karena Korupsi

IVOOX.id, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, selama tahun 2018 telah memecat sebanyak 11 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) karena terlibat kasus korupsi.

"Tindakan itu telah sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya di Tangerang, Selasa (15/1), seperti yang dilansir Antara.

Ahmad mengatakan para pejabat tersebut dikenakan sanksi setelah diketahui korupsi melalui proses sidang pengadilan, maka tanpa jabatan sambil menunggu putusan hakim.

Dia mengatakan pemecatan dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun Ahmad tidak bersedia untuk menjelaskan nama pejabat yang telah dipecat tersebut dengan alasan tertentu. "Untuk menjelaskan nama dan jabatan yang dipecat adalah kewenangan dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar," kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang itu.

Ahmad menambahkan bahwa kepada ASN agar tidak melakukan tindakan korupsi karena sanksi yang diterima cukup berat sesuai UU.

Dia mengatakan setiap ASN diawasi oleh inspektorat, kejaksaan, Saber Pungli, KPK maupun Tipikor Polri, maka harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi mengatakan pihaknya belum mengetahui ada 11 pejabat yang dipecat.

Pihak DPRD, katanya, berupaya untuk melakukan klarifikasi dengan instansi terkait menyangkut tentang kasus pemecatan pejabat itu karena memiliki fungsi pengawasan.

Sumardi menyesalkan bahwa tidak ada laporan dari eksekutif menyangkut pemecatan itu, padahal minimal ada pemberitahuan.

Menurut dia, sebagai wakil rakyat, tentu harus mengetahui masalah tersebut, apalagi bila ada pertanyaan dari warga, maka harus dijawab secara benar.

0 comments

    Leave a Reply