February 4, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

105.325 Narapidana Dapat Remisi Lebaran 2020

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan persnya, Sabtu (23/5).

Pemberian remisi, lanjut Reynhard Silitonga, bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, melainkan lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama di lapas atau rutan.

Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” kata Dirjenpas.

Terkait dengan pandemi COVID-19, Reynhard mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah yang telah dilakukan, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, sidang melalui media video conference, serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38.000 narapidana dan anak.

Ia pun mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi menyebutkan jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, selanjutnya Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, berikutnya Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi tersebut secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, inovatif, dan tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” kata Yunaedi.

0 comments

    Leave a Reply