March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

1.732 Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan Melalui Entikong

IVOOX.id, Pontianak - Tidak kurang dari 1.732 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di luar negeri dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Masih tingginya PMI bermasalah yang dipulangkan oleh negara tetangga melalui Kalbar, maka harus mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait sehingga ke depan bisa diminimalisir jumlah WNI yang dideportasi tersebut," kata Kepala BP3TKI Pontianak, Maruji Manulang di Pontianak, Senin (15/10).

Jumlah pekerja migran Indonesia bermasalah sebanyak itu diperoleh dari catatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak sampai triwulan III tahun 2018.

Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah daerah asal PMI yang bermasalah itu untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat ke daerah di kantong-kantong PMI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Kota Pontianak, serta kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia.

Selanjutnya untuk mengurangi penempatan calon PMI non prosedural, BP3TKI Pontianak juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menanggulanginya. Selama Januari  September 2018, jumlah calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah oleh BP3TKI Pontianak dan Polda Kalbar sebanyak 67 orang.

"Atau terjadi peningkatan sebanyak 47 calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah bila dibandingkan triwulan tiga 2017 yang sebanyak 20 orang," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku. Hubungi BP3TKI Pontianak, P4TKI Sambas atau P4TKI Entikong dan Disnaker setempat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur penempatan PMI dan PPTKIS yang resmi dan boleh memberangkatkan TKI ke luar negeri.

 

0 comments

    Leave a Reply