KPK Ingatkan Pejabat Baru Dilantik Presiden Agar Laporkan Kekayaan | IVoox Indonesia

KPK Ingatkan Pejabat Baru Dilantik Presiden Agar Laporkan Kekayaan

Presiden Prabowo Subianto (kanan) memimpin pelantikan
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memimpin pelantikan pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Sebanyak enam pejabat baru mengisi jabatan dalam perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih, antara lain Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Hasan Nasbi sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, dan Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Nasional. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/tom.

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan harta kekayaannya.

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (5/10/2026), dikutip dari Antara.

KPK mengimbau hal tersebut karena melaporkan LHKPN menjadi salah satu upaya sekaligus komitmen pencegahan korupsi.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," katanya melanjutkan.

Budi mengatakan KPK mengimbau pejabat yang telah berakhir masa jabatannya untuk melaporkan LHKPN terbaru.

Ia mengatakan para pejabat yang baru dilantik maupun telah berakhir masa jabatannya tersebut diimbau melaporkan LHKPN paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya masa jabatan.

Budi mengatakan KPK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keterbukaan informasi soal harta kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tersebut.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada 1–2 Oktober 2026.

Mereka di antaranya adalah Bahlil Lahadalia, Sugiono, Dudung Abdurachman, Arrmanatha Christiawan Nasir, Sarmuji, Drajad Hari Wibowo, Nurkholisoh Ibnu Aman, Luky Alfirman, Muhammad Saleh Mustafa, dan Irwan Meilano.

Berikutnya, Listyo Sigit Prabowo, Dedi Prasetyo, Aryanto Wibowo, Fadil Imran, Nuzran Joher, Radian Syam, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat.

Kemudian, Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Qodari, Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siroj, Muhammad Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, dan Bambang Soesatyo.

Selanjutnya, Salim Segaf Aljufrie, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, serta Ignasius Jonan.

0 comments

    Leave a Reply